Minggu, 08 Januari 2012

http://haarrr.wordpress.com/2010/08/02/an-opening-speech-by-master-of-ceremony-in-english-meeting/
All praise is due to Allah, the Lord of the World, the Master and the Creator of everything in the Universe, the Destroyer of all oppressors and the Hope of the oppressed, for enabling us to meet together in the simple but peaceful place.

Peace and salutation be upon to the noble Prophet of Islam, Muhammad S.A.W. and his household, his companions and his faithful followers who strive in Allah’ s religion of Islam.

I express my gratitude from the bottom of my deepest hearth to the master of ceremony for giving me valuable chance so that I can speak in front of you all. I take this great opportunity to deliver a speech under the title;”…”
Praise is to Allah, the lord of the world, and the sequel is for those who keep their duty unto him. Further, there will be no hostility except against wrongdoers.
Blessing and salutation upon the most honorable prophet and messenger, his families, all his disciples, and those who follow them in goodness till the any of judgment.

In this good chance, I would like to deliver my speech by title;
THE ROLE OF ISLAMIC STUDENTS IN GLOBALIZATION ERA
Contoh Kumpulan Teks Pidato MC Bahasa Inggris, English Speech Contest

Dear Brothers, Sisters, Ladies and Gentlemen
First of all, let’s thank God, the Almighty who has been giving us His mercy and blessings till we can attend this meeting without any obstacle in this good place and time.
Secondly, May Sholawat and Salam always be with our Prophet Muhammad Pease be Upon Him, who has guided us from the darkness to the lightness in the world as well as in the next world.


Thirdly, I will never forget to thank Mr. Chairman who has given me the opportunity to deliver my speech in front of you all.
Standing in front of you all, I would like to present my speech under the title of: “…”

Beginning of Sample Welcome Speech

Good morning ladies and gentlemen and welcome to the Eden Roskill cricket club and I am Mr. Grant, the chairman of this club. I have been working here as a chairman for the last 3 years. I used to work as a coach of under 18s for Cornwall cricket club before I joined eden Roskill. I have played for Wellington firebirds and met many professional players.

The reason all coaches and parents are gathered here is because the club is reopening after some renovation. We have added extra cricket services as more and more people are joining this cricket club. Eden Roskill is the home of the most cricketers and it was first opened in 1923. Since then it has given New Zealand great cricketers.

We have made the whole of this indoor facility from scratch. Behind me are the new cricket nets we have just replaced because the old ones had some holes in them. These have a bit of extra net on the top so that the ceiling will not get damaged. We have built a bar and it is open on Fridays and the weekends from 6pm till 11 pm.

End of Sample Welcome Speech

I hope Gulshan's sample welcome speech has given you some ideas for your own. Check on back or subscribe to the blog to keep up-to-date with all the new offerings at best-speech-topics.com.

http://sixminutes.dlugan.com/10-ways-to-end-your-speech/
Summary:
Special journals are designed as a simple way to record a single type of frequently occurring transaction. The types of special journals depends on the nature of the business, but a few types are frequently seen in businesses that rely on manual accounting procedures.

Sales Journal - The Sales Journal is a special journal designed to record a single type of frequently occurring transaction -- in this case, credit sales. This tutorial covers the concept of the sales journal from the original transactions through the posting process.

Cash Receipts Journal - The Cash Receipts Journal is a special journal designed to record a single type of frequently occurring transaction -- in this case, cash receipts. This tutorial cover the concept of the cash receipts journal from the original transactions through the posting process.

Purchases Journal - The Purchases Journal is a special journal designed to record a single type of frequently occurring transaction -- in this case, credit purchases. This tutorial cover the concept of the purchases journal from the original transactions through the posting process.

Cash Payments Journal - The Cash Payments Journal is a special journal designed to record a single type of frequently occurring transaction -- in this case, cash payments. This tutorial cover the concept of the cash payments journal from the original transactions through the posting process.

Subsidiary Ledgers - A subsidiary ledger, or subledger, breaks out a single general ledger account into subgroups that share common information. Find out more about subsidiary ledgers and their controlling accounts in this tutorial.


http://cnx.org/content/m15866/latest/
http://www.scribd.com/doc/27707127/Special-Journals-Accounting

The general journal is where double entry bookkeeping entries are recorded by debiting one or more accounts and crediting another one or more accounts with the same total amount. The total amount debited and the total amount credited should always be equal, thereby ensuring the accounting equation is maintained.

Depending on the business's accounting information system, specialized journals may be used in conjunction with the general journal for record-keeping. In such case, use of the general journal may be limited to non-routine and adjusting entries.

[edit] Format

A general journal entry includes:

  1. The date of the transaction;
  2. Titles of the accounts debited and credited (credited account is indented several spaces);
  3. The amount of each debit and credit; and,
  4. An explanation of the transaction also known as a Narration.
http://en.wikipedia.org/wiki/General_journal

Special journal

From Wikipedia, the free encyclopedia
Jump to: navigation, search

Special Journals are designed to facilitate the process of journalizing and posting transactions. Special Journals are used for the most frequent transactions in a business. For example, in merchandising businesses, companies acquire merchandise from vendors, and then in turn sell the merchandise to individuals or other businesses. Sales and purchases are the most common transactions for the merchandising businesses. A retail store probably needs to record the following transactions many times a day for sales on account and cash sales:

Figure 1


Description Debit Credit
Accounts Receivable XXX
Sales
XXX
Sales Tax Payable
XXX



Description Debit Credit
Cash XXX
Sales
XXX
Sales Tax Payable
XXX



To save time for journalizing the entries, and posting the entries to the general ledgers and subledgers, Special Journals are used by some businesses. Even if the Special Journals are used, the business still needs to use general journal for infrequent transaction, such as adjusting entries and closing entries.

[edit] Types of Special Journals

The types of Special Journals that a business uses are determined by the nature of the business. Special journals are designed as a simple way to record the most frequently occurring transactions. There are four types of Special Journals that are frequently used by merchandising businesses:

• Sales journal
• Cash receipts journal
• Purchases journal
• Cash payments journal

Sales journal is used to record all sales of merchandise on account; Cash receipts journal is used to record only cash receipts transactions; Purchases journal is used to record only purchases of merchandise on account; Cash payments journal is used to record only cash payments transactions.

[edit] Format of Special Journals

In General Journal, transactions are recorded in several lines (see Figure 1), and each transaction is posted to the general ledger separately. For example, if fifty sales on account were made during one day, fifty ledger postings would have to be made to three general ledger accounts: Accounts Receivable, Sales, and Sale Tax Payable. In special journal, transactions are recorded in a single line, and the format of the journal made it possible to post only the total amount for each account to the general ledger. For example, if fifty sales on account were made during one day, only the total amount for Accounts Receivable, Sales, and Sales Tax Payable were posted to the general ledger. Thus the posting process is more efficient. Figure 2 shows the example formats of the Special Journals.


Figure 2:

SALES JOURNAL

Date Sale No. To Whom Sold Post. Ref. Accounts Receivable Debit Sales Credit Sales Tax Payable Credit
April 1 900 A. Smith
$1,000.00 $940.00 $60.00
April 1 901 B. Johnson
$2,000.00 $1,880.00 $120.00
April 1 902 C. Chang
$1,000.00 $940.00 $60.00
April 4 904 D. Garcia
$1,000.00 $940.00 $60.00

CASH RECEIPT JOURNAL

Date Account Credited Post Ref. General Credit Accounts Receivable Credit Sales Credit Sales Tax Payable Credit Cash Debit
May 1 B. Johnson

$1,000

$1,000
May 3 C. Chang

$1,000

$1,000
May 5 A. Smith

$1,000

$1,000
May 8 Interest Receivable

$400

$400

PURCHASES JOURNAL

Date Invoice No. From Whom Purchased Post Ref. Purchased Debit / Accounts Payable Credit
June 2 6321 BCD Corp.
$12,000
June 5 12D Telecom8 Inc
$800
June 21 412 Furniture-X
$2,000

CASH PAYMENTS JOURNAL

Date Check No. Account Debited Post Ref. General Debit Accounts Payable Debit Purchases Credit Cash Credit
July 1 1254 Rent Expense
$1,200

$1,200
July 2 1255 BCD Corp.

$12,000
$1,200
July 2 1256 Furniture-X

$1,200
$1,200

References

Heintz, James A. and Parry, Robert W. Jr. (2008). College Accounting (19th Edition) P440-459. Thomson South-Western. ISBN 978-0-324-37616-6

sistem akuntansi adalah metode dan prosedur untuk mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang disediakan bagi perusahaan atau suatu organisasi bisnis. Sistem akuntansi yang diterapkan dalam perusahaan besar sangat kompleks. Kompleksitas sistem tersebut disebabkan oleh kekhususan dari sistem yang dirancang untuk suatu organisasi bisnis sebagai akibat dari adanya perbedaan kebutuhan akan informasi oleh manajer, bentuk dan jalan transaksi laporan keuangan. Sistem akuntansi terdiri atas dokumen bukti transaksi, alat-alat pencatatan, laporan dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksi serta melaporkan hasilnya. Operasi suatu sistem akuntansi meliputi tiga tahapan:

  • Harus mengenal dokumen bukti transaksi yang digunakan oleh perusahaan, baik mengenai jumlah fisik mupun jumlah rupiahnya, serta data penting lainnya yang berkaitan dengan transaksi perusahaan.
  • Harus mengelompokkan dan mencatat data yang tercantum dalam dokumen bukti transaksi kedalam catatan-catatan akuntansi.
  • Harus meringkas informasi yang tercantum dalam catatan-catatan akuntansi menjadi laporan-laporan untuk manajemen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Sabtu, 07 Januari 2012

A. JURNAL (Journal) adalah catatan akuntansi permanen yang pertama (book of original entry), yang digunakan untuk mencatat transaksi keuangan perusahaan secara kronologis dengan menyebutkan akun yang di Debet maupun yang di Kredit.

Fungsi jurnal meliputi :

1. Fungsi historis, yaitu jurnal merupakan kegiatan mencatat semua transaksi keuangan secara kronologis atau berurutan sesuai dengan tanggal terjadinya.

2. Fungsi mencatat, yaitu jurnal merupakan pencatatan yang lengkap terperinci, artinya semua transaksi dengan sumbernya harus dicatat tanpa ada yang ketinggalan.

3. Fungsi analisis, yaitu jurnal menganalisis transaksi untuk menentukan akun yang harus di Debet maaupun yang di Kredit.

4. Fungsi instruktif, yaitu jurnal merupakan perintah memposting dalam buku besar baik yang di Debet maupun yang di Kredit sesuai hasil analisis dalam jurnal.

5. Fungsi informatif, yaitu jurnal memberikan keterangan kegiatan perusahaan secara jelas.

http://milamashuri.wordpress.com/jurnal-umum/

Accountancy is the process of communicating financial information about a business entity to users such as shareholders and managers.[1] The communication is generally in the form of financial statements that show in money terms the economic resources under the control of management; the art lies in selecting the information that is relevant to the user and is reliable.[2] The principles of accountancy are applied to business entities in three divisions of practical art, named accounting, bookkeeping, and auditing.[3]

Accountancy is defined by the Oxford English Dictionary (OED) as "the profession or duties of an accountant".

Accounting is defined by the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) as "the art of recording, classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money, transactions and events which are, in part at least, of financial character, and interpreting the results thereof."[4]

Accounting is thousands of years old; the earliest accounting records, which date back more than 7,000 years, were found in Mesopotamia (Assyrians). The people of that time relied on primitive accounting methods to record the growth of crops and herds. Accounting evolved, improving over the years and advancing as business advanced.[5]

Early accounts served mainly to assist the memory of the businessperson and the audience for the account was the proprietor or record keeper alone. Cruder forms of accounting were inadequate for the problems created by a business entity involving multiple investors, so double-entry bookkeeping first emerged in northern Italy in the 14th century, where trading ventures began to require more capital than a single individual was able to invest. The development of joint stock companies created wider audiences for accounts, as investors without firsthand knowledge of their operations relied on accounts to provide the requisite information.[6] This development resulted in a split of accounting systems for internal (i.e. management accounting) and external (i.e. financial accounting) purposes, and subsequently also in accounting and disclosure regulations and a growing need for independent attestation of external accounts by auditors.[7]

Today, accounting is called "the language of business" because it is the vehicle for reporting financial information about a business entity to many different groups of people. Accounting that concentrates on reporting to people inside the business entity is called management accounting and is used to provide information to employees, managers, owner-managers and auditors. Management accounting is concerned primarily with providing a basis for making management or operating decisions. Accounting that provides information to people outside the business entity is called financial accounting and provides information to present and potential shareholders, creditors such as banks or vendors, financial analysts, economists, and government agencies. Because these users have different needs, the presentation of financial accounts is very structured and subject to many more rules than management accounting. The body of rules that governs financial accounting in a given jurisdiction is called Generally Accepted Accounting Principles, or GAAP. Other rules include International Financial Reporting Standards, or IFRS,[8] or US GAAP.

http://en.wikipedia.org/wiki/Accountancy







PELAYANAN

PT TASPEN (Persero) telah memiliki jaringan pelayanan yang cukup luas terdiri dari 6 kantor cabang utama dan 36 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan lebih dari 4000 titik pelayanan melalui kerjasama dengan bank dan kantor pos di seluruh Indonesia. Di samping itu PT TASPEN (Persero) secara pro aktif melakukan sosialisasi, baik itu dengan dialog interaktif melalui siaran radio (RRI atau swasta) di setiap kantor cabang utama dan kantor cabang maupun tatap muka langsung melalui instansi masing-masing. Bagi peserta yang ingin melakukan hubungan langsung melalui telepon, PT TASPEN juga menyediakan layanan bebas pulsa dengan nomor 0800-1222-333.

Melalui moto perusahaan yaitu layanan dan kinerja selalu ditingkatkan (better service through better performance), dan dalam pelaksanaan pelayanan dengan target mutu pelayanan yang meliputi Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi (5T) , maka sejak tahun 1966 PT TASPEN (PERSERO) telah menerapkan sistem pelayanan satu jam selesai untuk pemrosesan santunan dengan surat permintaan pembayaran (SPP) yang diurus langsung ke PT TASPEN (Persero) dan dua jam untuk SPP tidak langsung atau melalui kantor pos, yaitu jangka waktu pemrosesan sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampa dengan saat pembayaran. Dalam melayani peserta dan penerima stasiun, manajemen juga mengharuskan jajarannya untuk memiliki sikap yang sopan, sabar, manusiawi, mudah dan sederhana.

PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS. Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan UU 11/1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai serta selanjutnya juga memfasilitasi UU 11/1992 tentang dana pensiun serta UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

PT TASPEN (Persero)

TASPEN.png

Jenis BUMN Industri

Asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS

Didirikan 17 April 1963

Kantor pusat Jakarta (kantor pusat), 6 kantor cabang Utama

Tokoh penting Machfud Sidik (Komisaris Utama), Agus Haryanto (Direktur Utama

Tentang Perusahaan

STATUS DAN TIPE PERUSAHAAN
PT TASPEN (PERSERO) adalah Badan Usaha Milik Negara

BISNIS PERUSAHAAN
Asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun PNS

DESKRIPSI BISNIS

Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1963 tentang tabungan asuransi dan pegawai negeri. Ketika itu PN TASPEN memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka No 64 Bandung. Adapun proses pembentukan Program Pensiun Pegawai Negeri ditetapkan dengan Undang-undang No11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah No 25 tahun 1981 tentang asuransi sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PT TASPEN. Di Jakarta, PN TASPEN menggunakan tiga kantor yang terpisah tempatnya, yaitu Jl. Laksa No 12 Jakarta Kota, di Jl. Nusantara (sekarang Jl. Juanda) No. 11/Atas, dan di Jl. Pintu Besar Selatan No. 90 menumpang pada Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya. PN TASPEN menggunakan ketiganya hingga tahun 1970, sampai kantor Pusat di. Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih selesai dibangun.
DASAR HUKUM

PT TASPEN (PERSERO) didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/1963. Kemudian status hukum PN TASPEN disesuaikan menjadi PERUM TASPEN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 749/MK/IV/1.

KANTOR PUSAT

Alamat:
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakpus
Jakarta 10520

Phone: 021-4224624
email: taspen@taspen.com
Fax: 021-4255484
Website: www.taspen.com

KANTOR CABANG PT TASPEN

KANTOR CABANG UTAMA JAKARTA
Alamat :
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakpus
Jakarta 10520
Phone: 021-4203805, 4224624
email: kcujakarta@taspen.com
Fax : 021-4255484

KANTOR CABANG PEKANBARU
Alamat :
Jl. Jend. Sudirman No 317
Pekanbaru 28131
Phone:(0761)23531
Fax :(0761)21760

KANTOR CABANG JAMBI
Alamat :
Jl. Slamet Riyadi-Broni
Jambi 36122
Phone :(0741)64520,64583
Fax : (0741)64529

KANTOR CABANG BANDAR LAMPUNG
Alamat :
Jl. Drs Warsito No 3 Teluk Betung
Bandar Lampung 35211
Phone :(0721)488934, 488935
Fax :488936

KANTOR CABANG BENGKULU
Alamat :
Jl. P. Natadirdja No 65 KM 7
Bengkulu 38225
Phone :(0736)25282, 25284
Fax : (0736)25283

KANTOR CABANG PALEMBANG
Alamat :
Jl. Jend. Sudirman No KM 4 No 732
Palembang 30126
Phone :(0711)312060,313889
Fax : 312058

KANTOR CABANG PANGKAL PINANG
Alamat :
Jl. Raden Abdullah No 183
Pangkal Pinang
Phone :(0717)424508
Fax : (0717)435408

KANTOR CABANG PALANGKARAYA
Alamat :
Jl. Tjilik Riwut KM. 3
Palangkaraya 73112
Phone :(0536)3239874
Fax : (0536)3222033

KANTOR CABANG PONTIANAK

Alamat :
JL. Jend. Achmad Yani
Pontianak 78121
Phone :(0561)731192
Fax : (0561)737269

KANTOR CABANG UTAMA BANDUNG
Alamat :
Jl. P.H. Moestopha No 78
Bandung 40124
Phone :(022)7206545,7206117
Fax : (022)7206482

KANTOR CABANG TASIKMALAYA
Alamat:
Jl. Ir. H. Juanda By pass
Tasikmalaya 46151
Phone :(0265)320255,320266
Fax : (0265)320220

KANTOR CABANG BOGOR
Alamat :
Jl. Raya Pajajaran
Bogor 383/B
Phone :(0251)316177,313713
Fax : (0251)316433

KANTOR CABANG CIREBON
Alamat :
JL. Dr. Wahidin Soedirohoesodo No 12
Cirebon 45122
Phone :(0231)233326
Fax : (0231)233134

KANTOR CABANG SERANG
Alamat :
JL. KH Abdul Fatah Hasan No 80
Serang 42117
Phone :(0254)202106,202107
Fax : (0254)200865

KANTOR CABANG UTAMA SEMARANG
Alamat :
Jl. Mataram No 892-894
Semarang 50242
Phone :(024)8314225,8310217
Fax : (024)8415004

KANTOR CABANG PURWOKERTO
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Suharso No 54
Purwokerto 53114
Phone :(0281)634146, 634147
Fax : (0281)634144

KANTOR CABANG SURAKARTA
Alamat :
Jl. Veteran No 305
Surakarta 57155
Phone :(0271)714189
Fax : (0271)711751

KANTOR CABANG YOGYAKARTA
Alamat :
JL. Ipda Tut Harasono Timoho No 55
Yogyakarta 55165
Phone :(0274)565124
Fax : (0274)565125

KANTOR CABANG PEKALONGAN
Alamat :
Jl. Kurinci No 6
Pekalongan 51111
Phone :(0285)425476, 425477
Fax : (0285)424850

KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA

Alamat :
Jl. Diponegoro No 193
Surabaya
Phone :(031)5676356
Fax :(031)5671029

KANTOR CABANG MALANG
Alamat :
Jl. Raden Intan Arjosari
Malang 65126
Phone :(0341)495633, 495639
Fax : (0341)495820

KANTOR CABANG MADIUN
Alamat:
JL. DI Panjaitan
Madiun 63133
Phone :(0351)456691, 456692
Fax : (0351)456694

KANTOR CABANG KEDIRI
Alamat :
Jl. Jaksa Agung Suprapto No 28
Kediri 64121
Phone :(0354)770888
Fax : (0354)770777

KANTOR CABANG SAMARINDA
Alamat :
JL. DI Panjaitan No 46
Samarinda 75117
Phone :(0541)771400,771401
Fax : (0541)771404

KANTOR CABANG BANJARMASIN
Alamat :
JL. Jend Achmad Yani KM 3 No 10
Banjarmasin 70236
Phone : 0511-3256032,3256037
Fax : (0511)3251850

KANTOR CABANG UTAMA MAKASAR
Alamat :
JL. Boto Lempangan No 27
Makassar 90113
Phone :(0411)320627,320628
Fax :(0411)331271

KANTOR CABANG MANADO
Alamat :
JL. Jend. Achmad Yani No 7
Manado 95114
Phone :(0431)861491, 861220
Fax : (0431)860951

KANTOR CABANG PALU
Alamat :
JL. Prof M. Yamin No 21
Palu 94117
Phone :(0451)451744,451746
Fax : (0451)425137

KANTOR CABANG GORONTALO
Alamat :
JL. Arief Rachman Hakim
Gorontalo
Phone :(0431)626526
Fax :(0431)826526

KANTOR CABANG KENDARI
Alamat :
Jl. Mayjend Soetoyo No 55
Kendari
Phone :(0401)323475,322883
Fax : (0401)322877

KANTOR CABANG AMBON
Alamat :
JL. Tulukabessy Mardika
Ambon 97126
Phone :(0911)312719,355483
Fax : (0911)312720

KANTOR CABANG JAYAPURA
Alamat :
JL. Raya Abepura No 100
Jayapura 99351
Phone :(0967)582778
Fax : (0967)582080

KANTOR CABANG TERNATE
Alamat :
JL. Inpress Ubo-Ubo No 631
Ternate 97717
Phone :(0921)3110972
Fax : (0921)22481

KANTOR CABANG UTAMA DENPASAR
Alamat :
JL. Raya Puputan Biti Mandala Renon
Denpasar 80026
Phone :(0361)231418
Fax : (0361)231420

KANTOR CABANG JEMBER
Alamat :
Jl. Riau Kotak Pos 197
Jember 68121
Phone :(0331)338256, 338257
Fax :(0331)332740

KANTOR CABANG MATARAM
Alamat :
Jl. Langka No 62
Mataram 83114
Phone :(0370)632722
Fax : (0370)636954

KANTOR CABANG KUPANG
Alamat :
Jl. Untung Suropati No 8
Kupang 85111
Phone :(0380)833333
Fax : (0380)829999

KANTOR CABANG UTAMA MEDAN
Alamat :
JL. H. Adam Malik No 64
Medan 20114
Phone :(061)6619600
Fax : (061)6619316

KANTOR CABANG BANDA ACEH
Alamat :
JL. Residen Danubroto No 34
Banda Aceh 23242
Phone :(0651)33382,31787
Fax : (0651)22985

KANTOR CABANG PEMATANG SIANTAR

Alamat :
JL.Sisingamangaraja No 98
Pematang Siantar
Phone :(0622)21996
Fax : (0622)25996

KANTOR CABANG BUKIT TINGGI
Alamat :
JL. M. Syafei No 11
Bukit Tinggi 26117
Phone :(0752)625990
Fax : (0752)625991

KANTOR CABANG PADANG
Alamat :
Jl. Jend. Sudirman No 63
Padang 25114
Phone :(0751)31152, 31154
Fax : (0751)33805

5 Nilai Utama TASPEN:

a. TUMBUH: TASPEN mengembangkan diri dan mampu mengikuti tuntutan perubahan yang terjadi, baik karena tuntutan lingkungan internal maupun eksternal.

  • Growing company based on TASPEN vision and mission.
  • Develop and able to fulfill demand of changing both internal and external demand.
  • Think positive and constructive and act productive without any desire to act contra productively.
  • Always develop prosperity and service for the participants.

b. ETIKA: TASPEN melayani peserta dan keluarganya dengan ramah, santun, rendah hati, sabar, dan manusiawi.

  • Carrying a high ethical standard on the interaction among working partners or in delivering service to the participants.
  • Friendly and humble.
  • Keep the company’s image and secret
  • Respect working partners and participants.

c. PROFESIONAL: TASPEN bekerja dengan terampil dan mampu memberikan solusi berdasarkan 5 T: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi.

  • Saying that the wrong thing is wrong and the right thing is right.
  • Do and manage works and service TASPEN participants with the Right of Five.
  • Finish every problem by giving the right solution based on the competency.
  • Able to do well and right verbal and written communication.

d. AKUNTABILITAS: TASPEN dalam melaksanakan pekerjaan dapat ditelusuri rangkaian prosesnya berdasarkan sistem dan produser kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Every work can be recognized the process based on the working system and procedure.
  • Reliable.
  • Responsible and not throwing mistakes to others.
  • Finish in doing all working and duties in a well and right way.

e. INTEGRITAS: TASPEN senantiasa konsisten dalam memegang amanah dan melaksanakan janjinya sebagaimana yang dituangkan dalam visi dan misi perusahaan.

  • Honest
  • Consistent in saying and doing.
  • Discipline and obey all rules and TASPEN regulations.
  • Dedication to the duties and obligations and loyal to TASPEN as company managing Pension Fund and Old Age Saving.

VISI

Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya

Makna Visi

“Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya…”
Ruang lingkup usaha Taspen adalah menyelenggarakan program Tabungan Hari Tua (termasuk asuransi kematian), Dana Pensiun (termasuk Uang Duka Wafat), program kesejahteraan PNS serta program jaminan sosial lainnya.

“Terpercaya…”"
Taspen menjadi pilihan peserta dan stakeholder lainnya dengan kinerja yang bersih dan sehat.

‘Bersih’

Taspen beroperasi dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)

‘Sehat’

Adanya peningkatan kinerja yang berkesinambungan pada bidang keuangan maupun non keuangan.

MISI

Mewujudkan manfaat dan pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi.”

Makna Misi

“”Manfaat dan pelayanan yang semakin baik..”"
Untuk memenuhi harapan peserta yang semakin tinggi, Taspen berupaya meningkatkan nilai manfaat dan pelayanan secara optimal.

“”Profesional”"
Taspen bekerja dengan terampil dan mampu memberikan solusi dengan 5 Tepat (tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi ) didukung dengan SDM yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi.

“”Akuntabel”"
Taspen dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan sistem dan prosedur kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

“”Integritas”"
Taspen senantiasa konsisten dalam memegang amanah, jujur dan melaksanakan janji sesuai visi dan misi perusahaan.

“”Etika”"
Taspen melayani peserta dan keluarganya dengan ramah, rendah hati, santun, sabar dan manusiawi.

Produk

Produk

PROGRAM PENSIUN

(PENSION PROGRAM)

Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Mencapai Usia Pensiun

b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun

PT TASPEN (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada:

1. Penerima Pensiun Pejabat Negara

2. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan

3. Penerima Tunjangan Veteran

4. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989

TUJUAN

* Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat mencapai usia pensiun.

* Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.

PESERTA

* Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.

* Pejabat negara.

* Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989

* Anggota Veteran dan PKRI/KNIP

Kelompok Pensiun yang diberikan

* Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989

* Pensiun PNS Daerah Otonom

* Pensiun Pejabat Negara

* Pensiun ABRI yang dipensiun sebelum 1 April 1989

* Tunjangan Veteran.

* Tunjangan PKRI/KNIP

* Uang Tunggu PNS

Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)

* Diri Pensiun yang bersangkutan.

* Janda/Duda pensiunan.

* Yatim-piatu pensiunan.

* Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/anak).

Kewajiban Peserta

* Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan anak) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.

* Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.

Hak Peserta

1. Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan

Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/Pejabat Negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.

2. Pensiun Terusan

Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.

* Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.

* Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.

* Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.

3. Uang Duka Wafat (UDW)

Diberikan kepada isteri/suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.

4. Pensiun bagi janda/Duda/ Anak

Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia.

5. Uang kekurangan Pensiun (UKP)

Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb.

6. Pensiun lanjutan

Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT TASPEN (Persero).

PROSEDUR PENGURUSAN HAK

Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekpedisi kekantor Cabang Utama/kantor cabang PT TASPEN (Persero) di wilayah masing-masing.

SYARAT PENGURUSAN HAK

Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara

Syarat pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan Hari Tua.

Tunjangan pertama Veteran

Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran :

* Asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.

* Asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa

* Asli dan 2 lembar fotocopy SK pemberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.

* Pas foto 3X4 cm 2 lembar

* Pas foto suami/isteri 3X4 cm 2 lembar.

* Foto Copy KTP 1 lembar/keterangan domisili.

* Asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.

* Asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa + 1 lembar foto copy.

* Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).

* Pensiun Pertama janda /duda/anak.

Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran :

* Pas foto pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar.

* Fotocopy KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.

* Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)

* Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.

* Asli petikan SK pensiun berpasfoto dan 2 lembar fotocopy.

* Asli tembusan SK pensiun berpasfoto untuk PT TASPEN (Persero).

* Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.

* Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/ Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif).

* Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala desa.

* Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/kepala desa.

* Asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun).

* Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampuan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun.

* Asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.

* Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar.

Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun

Mengisi formulir UKP dengan lampiran :

* Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan lurah/kades + 1 lembar fotocopy.

* Fotocopy SK penyesuaian.

* Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.

* Fotocopy Karip/strook gaji 2 lembar.

Catatan :

* Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel).

* Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.

Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :

* SKPP dari kantor cabang lama.

* SPTB yang disahkan lurah/kades tempat baru.

* Asli dan fotocopy SK pensiun.

* Pas foto 3×4 cm 2 lembar.

* Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan lurah /kades setempat.

* Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar).

* Pengurusan Pensiun Tiga Bulan berturut-turut diambil

Mengambil formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran :

* Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).

* Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan lurah/kades.

* Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.

* Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar.

Catatan :

Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2

Pengurusan Uang Duka Wafat

Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :

* Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.

* Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.

* Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.

* Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).

* Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit+ 2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.

* Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.

* 2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).

* Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukkan yang bertanggungjawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).

Catatan :

* UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.

* UDW untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-

* UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-

* Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.

Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia

Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan lurah/kades dengan lampiran :

* Asli surat keterangan kematian dari lurah/kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.

* Fotcopy surat nikah dilegalisir lurah/kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.

* Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.

* Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.

* Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.

* Permohonan SK pensiun janda/duda/yatim-piatu

Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT TASPEN (Persero) dengan lampiran :

* Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.

* Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan lurah/kades.

* Fotocopy surat kematian dari lurah/kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.

* Daftar keluarga SPTB disahkan lurah/kades.

* Surat keterangan janda/duda dari lurah/kades.

* Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.

* Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.

* Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).

* Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).

* Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.

* Pasfoto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).

* Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.

Catatan :

Semua formulir pengajuan rangkap 3

PROGRAM TABUNGAN HARI TUA

(Old Age Saving Scheme)

Tabungan dengan jaminan keuangan di masa pensiun dengan nyaman, sejahtera, untuk menikmati hari-hari yang indah.

Saving scheme with finance security on future retire time in comfortable and welfare condition, to enjoy beautiful old days.

TUJUAN

Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.

GOALS

Developing the welfare of Civil servants and their family by giving finance security when they get their pension age or for their beneficiaries (husband/wives/children) when the participant pass away before his/her pension age.

PESERTA

* PNS (tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam)

* Pejabat Negara

* Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.

PARTICIPANT

* Civil servants (Civil servants of Defense and Security Department excluded)

* State Officials

* Registered State Owned Enterprise/Region Owned Enterprise employees

MASA KEPESERTAAN:

* Sejak diangkat sebagai calon pegawai/pegawai tetap/pejabat Negara.

* Bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 1961 dihitung sejak 1 Juli 1961.

* Bagi PNS daerah Propinsi Irian Jaya yang diangkat sebelum 1 Januari 1971, dihitung sejak Januari 1971.

* Bagi Eks PNS Propinsi Timor Timur yang diangkat sebelum 1 April 1979, dihitung sejak April 1979.

* Bagi pegawai BUMN/BUMD/BHMN sesuai dengan perjanjian kerja sama masing-masing

TIME OF PARTICIPATORY

* Since appointed as employees candidate/permanent employees/state officials.

* For Civil servants who appointed before 1 July 1961 will be counted since 1 July 1961.

* For Civil servants from The Province of Irian Jaya who appointed before 1 January 1971, will be counted since January 1971.

* For Ex – Civil servants from The Province of Timor Timur who appointed before 1 April 1979, will be counted since April 1979.

* For the employees of State Owned Enterprise/Region Owned Enterprise/Corporation Owned Enterprise based on their own Agreement.

Kewajiban Peserta

* Membayar iuran 3,25% dari penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan anak) setiap bulan berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.

* Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.

* Melaporkan perubahan data penghasilan, kenaikan pangkat/golongan dan perubahan gaji pokok

Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :

PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :

  1. Penerima Pensiun Pejabat Negara
  2. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
  3. Penerima Tunjangan Veteran
  4. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989

Tujuan

  • Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
  • Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.

Peserta

  • Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
  • Pejabat negara.
  • Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
  • Anggota veteran dan PKRI/KNIP
  • Pegawai KAI

Kelompok Pensiun yang diberikan

  • Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989
  • Pensiun PNS Daerah Otonom
  • Pensiun Pejabat Negara
  • Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum 1 April 1989
  • Pensiun PT KAI
  • Tunjangan Veteran.
  • Tunjangan PKRI/KNIP
  • Uang Tunggu PNS

Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)

  • Diri pensiun yang bersangkutan.
  • Janda/duda pensiunan.
  • Yatim-piatu pensiunan.
  • Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/ anak).

Kewajiban Peserta

  • Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
  • Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.

Hak Peserta

1.

Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan

Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.

2.

Pensiun Terusan

Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.

  • Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
  • Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
  • Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.

3.

Uang Duka Wafat (UDW)

Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.

4.

Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak

Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia.

5.

Uang Kekurangan Pensiun (UKP)

Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb.

6.

Pensiun Lanjutan

Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero).

PROSEDUR PENGURUSAN HAK

Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekspedisi ke kantor cabang utama/kantor cabang PT Taspen (Persero) di wilayah masing-masing.

SYARAT PENGURUSAN HAK

Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara

Syarat pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan Hari Tua.


Tunjangan pertama Veteran

Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran :

  • Asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.
  • Asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa
  • Asli dan 2 lembar fotocopy SK pemberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
  • Pasfoto 3X4 cm 2 lembar
  • Pas foto suami/isteri 3X4 cm 2 lembar.
  • Fotocopy KTP 1 lembar/keterangan domisili.
  • Asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.
  • Asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa + 1 lembar foto copy.
  • Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).
  • Pensiun pertama janda /duda/anak.

Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran :

  • Pas foto pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
  • Fotocopy KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.
  • Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
  • Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.
  • Asli petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lembar fotocopy.
  • Asli tembusan SK pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero).
  • Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.
  • Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/ Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif).
  • Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala desa.
  • Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/kepala desa.
  • Asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun).
  • Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampunan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun.
  • Asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.
  • Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar.

Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun

Mengisi formulir UKP dengan lampiran :

  • Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan Lurah/Kepala Desa + 1 lembar fotocopy.
  • Fotocopy SK penyesuaian.
  • Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.
  • Fotocopy Karip/strook gaji 2 lembar.

Catatan :

  • Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel).
  • Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.

Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :

  • SKPP dari kantor cabang lama.
  • SPTB yang disahkan Lurah/Kades tempat baru.
  • Asli dan fotocopy SK pensiun.
  • Pasfoto 3×4 cm, 2 lembar.
  • Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades setempat.
  • Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar).
  • Pengurusan pensiun tiga bulan berturut-turut diambil

Mengalir formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran :

  • Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
  • Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades.
  • Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.
  • Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar.

Catatan :
Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.

Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :

  • Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
  • Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
  • Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
  • Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
  • Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
  • Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
  • 2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
  • Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).

Catatan :

  • UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
  • UDW untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
  • UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
  • Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.

Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia

Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran :

  • Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
  • Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.
  • Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
  • Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
  • Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
  • Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu

Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran :

  • Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
  • Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades.
  • Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
  • Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
  • Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
  • Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
  • Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
  • Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
  • Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
  • Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
  • Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
  • Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.

Catatan :
Semua formulir pengajuan rangkap 3

Sebagaimana tindak lanjut dari peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 Dana Pensiun PNS yang semula ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985

Selain mengelola dana titipan program pensiun PNS, mulai tahun 1986 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS yang sumber dananya dari APBN (pay as you go) kepada PT Taspen (Persero) melalui surat Menteri Keuangan Nomor : 822/MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986.

Dalam perkembangannya, pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing dana pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Komposisi Sharing adalah sebagai berikut:

http://www.taspen.com/images/Humas/sharing-pensiun.jpg

Atas pengelolaan dana pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor : S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang penggantian biaya penyelenggaran pensiun.

Ketentuan tentang besarnya biaya penyelenggaraan pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tahun 2008 ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-41/MK/2008.

  1. http://www.taspen.com/images/berita/layan-pensiun.jpg

a. Mencapai Usia Pensiun

  1. b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun

Tabungan Hari Tua

DESKRIPSI

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan tanpa dipungut iuran.

Kepesertaan program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai/pejabat negara sampai dengan pegawai/pejabat negara tersebut berhenti.

TUJUAN

Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.



PESERTA

  • PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam)
  • Pejabat negara
  • Pegawai BUMN / BUMD yang terdaftar

MASA KEPESERTAAN

  • Sejak diangkat sebagai calon pegawai/pegawai tetap/pejabat negara.
  • Bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 1961 dihitung sejak 1 Juli 1961.
  • Bagi PNS daerah Propinsi Irian Jaya yang diangkat sebelum 1 Januari 1971, dihitung sejak Januari 1971.
  • Bagi Eks PNS Propinsi Timor Timur yang diangkat sebelum 1 April 1979, dihitung sejak April 1979.
  • Bagi pegawai BUMN/BUMD/BHMN sesuai dengan perjanjian kerja sama masing-masing.

KEWAJIBAN PESERTA

  • Membayar iuran 3,25% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) setiap bulan berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
  • Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.
  • Melaporkan perubahan data penghasilan, kenaikan pangkat/golongan dan perubahan gaji pokok.

PENGURUSAN HAK
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)

Sejarah Perusahaan

Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.


Adapun proses pembentukan program pensiun pegawai negeri ditetapkan dengan Undang-undang No 11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.

Gambar 1

Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PN Taspen.

Gambar 2

Gambar 3

Di Jakarta, PN Taspen menggunakan tiga kantor yang terpisah tempatnya, yaitu di Jl.Laksa no12 Jakarta Kota, di Jl. Nusantara (sekarang Jl. Juanda) no 11/Atas, dan di Jl. Pintu Besar Selatan no 90 - menumpang pada Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya. PN Taspen menggunakan ketiganya hingga tahun 1970, sampai kantor Pusat di. Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih selesai dibangun. Hingga sekarang Taspen berpusat di Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih.

Gambar 4

Bentuk dan Badan Usaha

Dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk perusahaan negara, PN Taspen diubah menjadi Perum Taspen yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, badan hukum Perum Taspen diubah menjadi PT Taspen (Persero) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Taspen (Persero) Nomor 3 tahun 1982 tanggal 4 Januari 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah, S.H.

Perubahan Anggaran Dasar dimaksud dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menetapkan tambahan modal dasar yang disetor, semula sebesar Rp 10 miliar ditingkatkan menjadi sebesar Rp 12,50 miliar untuk memenuhi modal disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 50 miliar. Perubahan terakhir ini memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C.2-14096-HT.01.04 Th 98 tanggal 17 September 1998 dan telah dimuat dalam Berita Negara RI Nomor 31 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999

Berdasarkan persetujuan pemegang saham dengan Nomor: KEP-17/DI.MBU/2008, dilakukan perubahan anggaran dasar yang merupakan penyesuaian modal dasar yang disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 400 miliar. Berkas anggaran dasar telah disampaikan ke notaris dan telah disampaikan ke notaris dan telah dibuatkan akta notaris pada tanggal 24 November 2008 dengan nomor akta 06 dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM

V I S I

Visi

Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya

Makna Visi

“Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya…”
Ruang lingkup usaha Taspen adalah menyelenggarakan program Tabungan Hari Tua (termasuk asuransi kematian), Dana Pensiun (termasuk Uang Duka Wafat), program kesejahteraan PNS serta program jaminan sosial lainnya.

“Terpercaya…"
Taspen menjadi pilihan peserta dan stakeholder lainnya dengan kinerja yang bersih dan sehat.

‘Bersih’

Taspen beroperasi dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)

‘Sehat’

Adanya peningkatan kinerja yang berkesinambungan pada bidang keuangan maupun non keuangan.

M I S I

Misi

Mewujudkan manfaat dan pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi.”

Makna Misi

"Manfaat dan pelayanan yang semakin baik.."
Untuk memenuhi harapan peserta yang semakin tinggi, Taspen berupaya meningkatkan nilai manfaat dan pelayanan secara optimal.

"Profesional"
Taspen bekerja dengan terampil dan mampu memberikan solusi dengan 5 Tepat (tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi ) didukung dengan SDM yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi.

"Akuntabel"
Taspen dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan sistem dan prosedur kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Integritas"
Taspen senantiasa konsisten dalam memegang amanah, jujur dan melaksanakan janji sesuai visi dan misi perusahaan.

"Etika"
Taspen melayani peserta dan keluarganya dengan ramah, rendah hati, santun, sabar dan manusiawi.