PELAYANAN
PT TASPEN (Persero) telah memiliki jaringan pelayanan yang cukup luas terdiri dari 6 kantor cabang utama dan 36 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan lebih dari 4000 titik pelayanan melalui kerjasama dengan bank dan kantor pos di seluruh Indonesia. Di samping itu PT TASPEN (Persero) secara pro aktif melakukan sosialisasi, baik itu dengan dialog interaktif melalui siaran radio (RRI atau swasta) di setiap kantor cabang utama dan kantor cabang maupun tatap muka langsung melalui instansi masing-masing. Bagi peserta yang ingin melakukan hubungan langsung melalui telepon, PT TASPEN juga menyediakan layanan bebas pulsa dengan nomor 0800-1222-333.
Melalui moto perusahaan yaitu layanan dan kinerja selalu ditingkatkan (better service through better performance), dan dalam pelaksanaan pelayanan dengan target mutu pelayanan yang meliputi Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi (5T) , maka sejak tahun 1966 PT TASPEN (PERSERO) telah menerapkan sistem pelayanan satu jam selesai untuk pemrosesan santunan dengan surat permintaan pembayaran (SPP) yang diurus langsung ke PT TASPEN (Persero) dan dua jam untuk SPP tidak langsung atau melalui kantor pos, yaitu jangka waktu pemrosesan sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampa dengan saat pembayaran. Dalam melayani peserta dan penerima stasiun, manajemen juga mengharuskan jajarannya untuk memiliki sikap yang sopan, sabar, manusiawi, mudah dan sederhana.
PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS. Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan UU 11/1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai serta selanjutnya juga memfasilitasi UU 11/1992 tentang dana pensiun serta UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
PT TASPEN (Persero)
Asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS
Didirikan 17 April 1963
Kantor pusat Jakarta (kantor pusat), 6 kantor cabang Utama
Tokoh penting Machfud Sidik (Komisaris Utama), Agus Haryanto (Direktur Utama
Tentang Perusahaan
“
STATUS DAN TIPE PERUSAHAAN
PT TASPEN (PERSERO) adalah Badan Usaha Milik Negara
BISNIS PERUSAHAAN
Asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun PNS
DESKRIPSI BISNIS
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1963 tentang tabungan asuransi dan pegawai negeri. Ketika itu PN TASPEN memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka No 64 Bandung. Adapun proses pembentukan Program Pensiun Pegawai Negeri ditetapkan dengan Undang-undang No11 tahun 1956 tentang pembelanjaan Pensiun dan Undang-undang No 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda serta Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Pemerintah No 25 tahun 1981 tentang asuransi sosial PNS maka dilakukan proses penggabungan program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun yang dikelola PT TASPEN. Di Jakarta, PN TASPEN menggunakan tiga kantor yang terpisah tempatnya, yaitu Jl. Laksa No 12 Jakarta Kota, di Jl. Nusantara (sekarang Jl. Juanda) No. 11/Atas, dan di Jl. Pintu Besar Selatan No. 90 menumpang pada Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya. PN TASPEN menggunakan ketiganya hingga tahun 1970, sampai kantor Pusat di. Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih selesai dibangun.
DASAR HUKUM
PT TASPEN (PERSERO) didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/1963. Kemudian status hukum PN TASPEN disesuaikan menjadi PERUM TASPEN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 749/MK/IV/1.
KANTOR PUSAT
Alamat:
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakpus
Jakarta 10520
Phone: 021-4224624
email: taspen@taspen.com
Fax: 021-4255484
Website: www.taspen.com
KANTOR CABANG PT TASPEN
KANTOR CABANG UTAMA JAKARTA
Alamat :
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakpus
Jakarta 10520
Phone: 021-4203805, 4224624
email: kcujakarta@taspen.com
Fax : 021-4255484
KANTOR CABANG PEKANBARU
Alamat :
Jl. Jend. Sudirman No 317
Pekanbaru 28131
Phone:(0761)23531
Fax 0761)21760
KANTOR CABANG JAMBI
Alamat :
Jl. Slamet Riyadi-Broni
Jambi 36122
Phone 0741)64520,64583
Fax : (0741)64529
KANTOR CABANG BANDAR LAMPUNG
Alamat :
Jl. Drs Warsito No 3 Teluk Betung
Bandar Lampung 35211
Phone 0721)488934, 488935
Fax :488936
KANTOR CABANG BENGKULU
Alamat :
Jl. P. Natadirdja No 65 KM 7
Bengkulu 38225
Phone 0736)25282, 25284
Fax : (0736)25283
KANTOR CABANG PALEMBANG
Alamat :
Jl. Jend. Sudirman No KM 4 No 732
Palembang 30126
Phone 0711)312060,313889
Fax : 312058
KANTOR CABANG PANGKAL PINANG
Alamat :
Jl. Raden Abdullah No 183
Pangkal Pinang
Phone 0717)424508
Fax : (0717)435408
KANTOR CABANG PALANGKARAYA
Alamat :
Jl. Tjilik Riwut KM. 3
Palangkaraya 73112
Phone 0536)3239874
Fax : (0536)3222033
KANTOR CABANG PONTIANAK
Alamat :
JL. Jend. Achmad Yani
Pontianak 78121
Phone 0561)731192
Fax : (0561)737269
KANTOR CABANG UTAMA BANDUNG
Alamat :
Jl. P.H. Moestopha No 78
Bandung 40124
Phone 022)7206545,7206117
Fax : (022)7206482
KANTOR CABANG TASIKMALAYA
Alamat:
Jl. Ir. H. Juanda By pass
Tasikmalaya 46151
Phone 0265)320255,320266
Fax : (0265)320220
KANTOR CABANG BOGOR
Alamat :
Jl. Raya Pajajaran
Bogor 383/B
Phone 0251)316177,313713
Fax : (0251)316433
KANTOR CABANG CIREBON
Alamat :
JL. Dr. Wahidin Soedirohoesodo No 12
Cirebon 45122
Phone 0231)233326
Fax : (0231)233134
KANTOR CABANG SERANG
Alamat :
JL. KH Abdul Fatah Hasan No 80
Serang 42117
Phone 0254)202106,202107
Fax : (0254)200865
KANTOR CABANG UTAMA SEMARANG
Alamat :
Jl. Mataram No 892-894
Semarang 50242
Phone 024)8314225,8310217
Fax : (024)8415004
KANTOR CABANG PURWOKERTO
Alamat :
Jl. Prof. Dr. Suharso No 54
Purwokerto 53114
Phone 0281)634146, 634147
Fax : (0281)634144
KANTOR CABANG SURAKARTA
Alamat :
Jl. Veteran No 305
Surakarta 57155
Phone 0271)714189
Fax : (0271)711751
KANTOR CABANG YOGYAKARTA
Alamat :
JL. Ipda Tut Harasono Timoho No 55
Yogyakarta 55165
Phone 0274)565124
Fax : (0274)565125
KANTOR CABANG PEKALONGAN
Alamat :
Jl. Kurinci No 6
Pekalongan 51111
Phone 0285)425476, 425477
Fax : (0285)424850
KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA
Alamat :
Jl. Diponegoro No 193
Surabaya
Phone 031)5676356
Fax 031)5671029
KANTOR CABANG MALANG
Alamat :
Jl. Raden Intan Arjosari
Malang 65126
Phone 0341)495633, 495639
Fax : (0341)495820
KANTOR CABANG MADIUN
Alamat:
JL. DI Panjaitan
Madiun 63133
Phone 0351)456691, 456692
Fax : (0351)456694
KANTOR CABANG KEDIRI
Alamat :
Jl. Jaksa Agung Suprapto No 28
Kediri 64121
Phone 0354)770888
Fax : (0354)770777
KANTOR CABANG SAMARINDA
Alamat :
JL. DI Panjaitan No 46
Samarinda 75117
Phone 0541)771400,771401
Fax : (0541)771404
KANTOR CABANG BANJARMASIN
Alamat :
JL. Jend Achmad Yani KM 3 No 10
Banjarmasin 70236
Phone : 0511-3256032,3256037
Fax : (0511)3251850
KANTOR CABANG UTAMA MAKASAR
Alamat :
JL. Boto Lempangan No 27
Makassar 90113
Phone 0411)320627,320628
Fax 0411)331271
KANTOR CABANG MANADO
Alamat :
JL. Jend. Achmad Yani No 7
Manado 95114
Phone 0431)861491, 861220
Fax : (0431)860951
KANTOR CABANG PALU
Alamat :
JL. Prof M. Yamin No 21
Palu 94117
Phone 0451)451744,451746
Fax : (0451)425137
KANTOR CABANG GORONTALO
Alamat :
JL. Arief Rachman Hakim
Gorontalo
Phone 0431)626526
Fax 0431)826526
KANTOR CABANG KENDARI
Alamat :
Jl. Mayjend Soetoyo No 55
Kendari
Phone 0401)323475,322883
Fax : (0401)322877
KANTOR CABANG AMBON
Alamat :
JL. Tulukabessy Mardika
Ambon 97126
Phone 0911)312719,355483
Fax : (0911)312720
KANTOR CABANG JAYAPURA
Alamat :
JL. Raya Abepura No 100
Jayapura 99351
Phone 0967)582778
Fax : (0967)582080
KANTOR CABANG TERNATE
Alamat :
JL. Inpress Ubo-Ubo No 631
Ternate 97717
Phone 0921)3110972
Fax : (0921)22481
KANTOR CABANG UTAMA DENPASAR
Alamat :
JL. Raya Puputan Biti Mandala Renon
Denpasar 80026
Phone 0361)231418
Fax : (0361)231420
KANTOR CABANG JEMBER
Alamat :
Jl. Riau Kotak Pos 197
Jember 68121
Phone 0331)338256, 338257
Fax 0331)332740
KANTOR CABANG MATARAM
Alamat :
Jl. Langka No 62
Mataram 83114
Phone 0370)632722
Fax : (0370)636954
KANTOR CABANG KUPANG
Alamat :
Jl. Untung Suropati No 8
Kupang 85111
Phone 0380)833333
Fax : (0380)829999
KANTOR CABANG UTAMA MEDAN
Alamat :
JL. H. Adam Malik No 64
Medan 20114
Phone 061)6619600
Fax : (061)6619316
KANTOR CABANG BANDA ACEH
Alamat :
JL. Residen Danubroto No 34
Banda Aceh 23242
Phone 0651)33382,31787
Fax : (0651)22985
KANTOR CABANG PEMATANG SIANTAR
Alamat :
JL.Sisingamangaraja No 98
Pematang Siantar
Phone 0622)21996
Fax : (0622)25996
KANTOR CABANG BUKIT TINGGI
Alamat :
JL. M. Syafei No 11
Bukit Tinggi 26117
Phone 0752)625990
Fax : (0752)625991
KANTOR CABANG PADANG
Alamat :
Jl. Jend. Sudirman No 63
Padang 25114
Phone 0751)31152, 31154
Fax : (0751)33805
5 Nilai Utama TASPEN:
a. TUMBUH: TASPEN mengembangkan diri dan mampu mengikuti tuntutan perubahan yang terjadi, baik karena tuntutan lingkungan internal maupun eksternal.
- Growing company based on TASPEN vision and mission.
- Develop and able to fulfill demand of changing both internal and external demand.
- Think positive and constructive and act productive without any desire to act contra productively.
- Always develop prosperity and service for the participants.
b. ETIKA: TASPEN melayani peserta dan keluarganya dengan ramah, santun, rendah hati, sabar, dan manusiawi.
- Carrying a high ethical standard on the interaction among working partners or in delivering service to the participants.
- Friendly and humble.
- Keep the company’s image and secret
- Respect working partners and participants.
c. PROFESIONAL: TASPEN bekerja dengan terampil dan mampu memberikan solusi berdasarkan 5 T: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat dan Tepat Administrasi.
- Saying that the wrong thing is wrong and the right thing is right.
- Do and manage works and service TASPEN participants with the Right of Five.
- Finish every problem by giving the right solution based on the competency.
- Able to do well and right verbal and written communication.
d. AKUNTABILITAS: TASPEN dalam melaksanakan pekerjaan dapat ditelusuri rangkaian prosesnya berdasarkan sistem dan produser kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Every work can be recognized the process based on the working system and procedure.
- Reliable.
- Responsible and not throwing mistakes to others.
- Finish in doing all working and duties in a well and right way.
e. INTEGRITAS: TASPEN senantiasa konsisten dalam memegang amanah dan melaksanakan janjinya sebagaimana yang dituangkan dalam visi dan misi perusahaan.
- Honest
- Consistent in saying and doing.
- Discipline and obey all rules and TASPEN regulations.
- Dedication to the duties and obligations and loyal to TASPEN as company managing Pension Fund and Old Age Saving.
VISI
Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya
Makna Visi
“Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya…”
Ruang lingkup usaha Taspen adalah menyelenggarakan program Tabungan Hari Tua (termasuk asuransi kematian), Dana Pensiun (termasuk Uang Duka Wafat), program kesejahteraan PNS serta program jaminan sosial lainnya.
“Terpercaya…”"
Taspen menjadi pilihan peserta dan stakeholder lainnya dengan kinerja yang bersih dan sehat.
‘Bersih’
Taspen beroperasi dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
‘Sehat’
Adanya peningkatan kinerja yang berkesinambungan pada bidang keuangan maupun non keuangan.
MISI
Mewujudkan manfaat dan pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi.”
Makna Misi
“”Manfaat dan pelayanan yang semakin baik..”"
Untuk memenuhi harapan peserta yang semakin tinggi, Taspen berupaya meningkatkan nilai manfaat dan pelayanan secara optimal.
“”Profesional”"
Taspen bekerja dengan terampil dan mampu memberikan solusi dengan 5 Tepat (tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi ) didukung dengan SDM yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi.
“”Akuntabel”"
Taspen dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan sistem dan prosedur kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
“”Integritas”"
Taspen senantiasa konsisten dalam memegang amanah, jujur dan melaksanakan janji sesuai visi dan misi perusahaan.
“”Etika”"
Taspen melayani peserta dan keluarganya dengan ramah, rendah hati, santun, sabar dan manusiawi.
”
Produk
Produk
PROGRAM PENSIUN
(PENSION PROGRAM)
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mencapai Usia Pensiun
b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun
PT TASPEN (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada:
1. Penerima Pensiun Pejabat Negara
2. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
3. Penerima Tunjangan Veteran
4. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
TUJUAN
* Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat mencapai usia pensiun.
* Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
PESERTA
* Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
* Pejabat negara.
* Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
* Anggota Veteran dan PKRI/KNIP
Kelompok Pensiun yang diberikan
* Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989
* Pensiun PNS Daerah Otonom
* Pensiun Pejabat Negara
* Pensiun ABRI yang dipensiun sebelum 1 April 1989
* Tunjangan Veteran.
* Tunjangan PKRI/KNIP
* Uang Tunggu PNS
Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
* Diri Pensiun yang bersangkutan.
* Janda/Duda pensiunan.
* Yatim-piatu pensiunan.
* Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Kewajiban Peserta
* Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan anak) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
* Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.
Hak Peserta
1. Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/Pejabat Negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.
2. Pensiun Terusan
Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
* Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
* Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
* Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
3. Uang Duka Wafat (UDW)
Diberikan kepada isteri/suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
4. Pensiun bagi janda/Duda/ Anak
Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia.
5. Uang kekurangan Pensiun (UKP)
Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb.
6. Pensiun lanjutan
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT TASPEN (Persero).
PROSEDUR PENGURUSAN HAK
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekpedisi kekantor Cabang Utama/kantor cabang PT TASPEN (Persero) di wilayah masing-masing.
SYARAT PENGURUSAN HAK
Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara
Syarat pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan Hari Tua.
Tunjangan pertama Veteran
Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran :
* Asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.
* Asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa
* Asli dan 2 lembar fotocopy SK pemberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
* Pas foto 3X4 cm 2 lembar
* Pas foto suami/isteri 3X4 cm 2 lembar.
* Foto Copy KTP 1 lembar/keterangan domisili.
* Asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.
* Asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa + 1 lembar foto copy.
* Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).
* Pensiun Pertama janda /duda/anak.
Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran :
* Pas foto pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
* Fotocopy KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.
* Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
* Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.
* Asli petikan SK pensiun berpasfoto dan 2 lembar fotocopy.
* Asli tembusan SK pensiun berpasfoto untuk PT TASPEN (Persero).
* Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.
* Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/ Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif).
* Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala desa.
* Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/kepala desa.
* Asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun).
* Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampuan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun.
* Asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.
* Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar.
Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun
Mengisi formulir UKP dengan lampiran :
* Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan lurah/kades + 1 lembar fotocopy.
* Fotocopy SK penyesuaian.
* Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.
* Fotocopy Karip/strook gaji 2 lembar.
Catatan :
* Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel).
* Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.
Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :
* SKPP dari kantor cabang lama.
* SPTB yang disahkan lurah/kades tempat baru.
* Asli dan fotocopy SK pensiun.
* Pas foto 3×4 cm 2 lembar.
* Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan lurah /kades setempat.
* Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar).
* Pengurusan Pensiun Tiga Bulan berturut-turut diambil
Mengambil formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran :
* Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
* Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan lurah/kades.
* Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.
* Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar.
Catatan :
Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2
Pengurusan Uang Duka Wafat
Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
* Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
* Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
* Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
* Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
* Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit+ 2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
* Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
* 2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
* Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukkan yang bertanggungjawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Catatan :
* UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
* UDW untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
* UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
* Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.
Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia
Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan lurah/kades dengan lampiran :
* Asli surat keterangan kematian dari lurah/kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
* Fotcopy surat nikah dilegalisir lurah/kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.
* Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
* Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
* Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
* Permohonan SK pensiun janda/duda/yatim-piatu
Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT TASPEN (Persero) dengan lampiran :
* Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
* Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan lurah/kades.
* Fotocopy surat kematian dari lurah/kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
* Daftar keluarga SPTB disahkan lurah/kades.
* Surat keterangan janda/duda dari lurah/kades.
* Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
* Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
* Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
* Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
* Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
* Pasfoto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
* Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan :
Semua formulir pengajuan rangkap 3
PROGRAM TABUNGAN HARI TUA
(Old Age Saving Scheme)
Tabungan dengan jaminan keuangan di masa pensiun dengan nyaman, sejahtera, untuk menikmati hari-hari yang indah.
Saving scheme with finance security on future retire time in comfortable and welfare condition, to enjoy beautiful old days.
TUJUAN
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.
GOALS
Developing the welfare of Civil servants and their family by giving finance security when they get their pension age or for their beneficiaries (husband/wives/children) when the participant pass away before his/her pension age.
PESERTA
* PNS (tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam)
* Pejabat Negara
* Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.
PARTICIPANT
* Civil servants (Civil servants of Defense and Security Department excluded)
* State Officials
* Registered State Owned Enterprise/Region Owned Enterprise employees
MASA KEPESERTAAN:
* Sejak diangkat sebagai calon pegawai/pegawai tetap/pejabat Negara.
* Bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 1961 dihitung sejak 1 Juli 1961.
* Bagi PNS daerah Propinsi Irian Jaya yang diangkat sebelum 1 Januari 1971, dihitung sejak Januari 1971.
* Bagi Eks PNS Propinsi Timor Timur yang diangkat sebelum 1 April 1979, dihitung sejak April 1979.
* Bagi pegawai BUMN/BUMD/BHMN sesuai dengan perjanjian kerja sama masing-masing
TIME OF PARTICIPATORY
* Since appointed as employees candidate/permanent employees/state officials.
* For Civil servants who appointed before 1 July 1961 will be counted since 1 July 1961.
* For Civil servants from The Province of Irian Jaya who appointed before 1 January 1971, will be counted since January 1971.
* For Ex – Civil servants from The Province of Timor Timur who appointed before 1 April 1979, will be counted since April 1979.
* For the employees of State Owned Enterprise/Region Owned Enterprise/Corporation Owned Enterprise based on their own Agreement.
Kewajiban Peserta
* Membayar iuran 3,25% dari penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan anak) setiap bulan berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
* Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.
* Melaporkan perubahan data penghasilan, kenaikan pangkat/golongan dan perubahan gaji pokok
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
- Penerima Pensiun Pejabat Negara
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
Tujuan
- Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
- Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
Peserta
- Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
- Pejabat negara.
- Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
- Anggota veteran dan PKRI/KNIP
- Pegawai KAI
Kelompok Pensiun yang diberikan
- Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989
- Pensiun PNS Daerah Otonom
- Pensiun Pejabat Negara
- Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum 1 April 1989
- Pensiun PT KAI
- Tunjangan Veteran.
- Tunjangan PKRI/KNIP
- Uang Tunggu PNS
Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
- Diri pensiun yang bersangkutan.
- Janda/duda pensiunan.
- Yatim-piatu pensiunan.
- Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/ anak).
Kewajiban Peserta
- Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
- Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Hak Peserta
1. | Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan |
| Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk. |
2. | Pensiun Terusan |
| Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
|
3. | Uang Duka Wafat (UDW) |
| Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir. |
4. | Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak |
| Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia. |
5. | Uang Kekurangan Pensiun (UKP) |
| Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb. |
6. | Pensiun Lanjutan |
| Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero). |
PROSEDUR PENGURUSAN HAK
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekspedisi ke kantor cabang utama/kantor cabang PT Taspen (Persero) di wilayah masing-masing.
SYARAT PENGURUSAN HAK
Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara
Syarat pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan Hari Tua.
Tunjangan pertama Veteran
Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran :
- Asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.
- Asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa
- Asli dan 2 lembar fotocopy SK pemberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
- Pasfoto 3X4 cm 2 lembar
- Pas foto suami/isteri 3X4 cm 2 lembar.
- Fotocopy KTP 1 lembar/keterangan domisili.
- Asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.
- Asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa + 1 lembar foto copy.
- Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).
- Pensiun pertama janda /duda/anak.
Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran :
- Pas foto pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
- Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.
- Asli petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lembar fotocopy.
- Asli tembusan SK pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero).
- Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.
- Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/ Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif).
- Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala desa.
- Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/kepala desa.
- Asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun).
- Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampunan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun.
- Asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.
- Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar.
Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun
Mengisi formulir UKP dengan lampiran :
- Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan Lurah/Kepala Desa + 1 lembar fotocopy.
- Fotocopy SK penyesuaian.
- Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.
- Fotocopy Karip/strook gaji 2 lembar.
Catatan :
- Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel).
- Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.
Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :
- SKPP dari kantor cabang lama.
- SPTB yang disahkan Lurah/Kades tempat baru.
- Asli dan fotocopy SK pensiun.
- Pasfoto 3×4 cm, 2 lembar.
- Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades setempat.
- Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar).
- Pengurusan pensiun tiga bulan berturut-turut diambil
Mengalir formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran :
- Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
- Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades.
- Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.
- Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar.
Catatan :
Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.
Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
- Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
- Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
- Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
- Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
- Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
- Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
- 2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
- Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Catatan :
- UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
- UDW untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
- UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
- Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.
Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia
Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran :
- Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
- Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.
- Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
- Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
- Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
- Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran :
- Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
- Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades.
- Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
- Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
- Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
- Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
- Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
- Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
- Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
- Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
- Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
- Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan :
Semua formulir pengajuan rangkap 3
Sebagaimana tindak lanjut dari peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 Dana Pensiun PNS yang semula ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985
Selain mengelola dana titipan program pensiun PNS, mulai tahun 1986 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS yang sumber dananya dari APBN (pay as you go) kepada PT Taspen (Persero) melalui surat Menteri Keuangan Nomor : 822/MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986.
Dalam perkembangannya, pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing dana pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Komposisi Sharing adalah sebagai berikut:
Atas pengelolaan dana pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor : S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang penggantian biaya penyelenggaran pensiun.
Ketentuan tentang besarnya biaya penyelenggaraan pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tahun 2008 ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-41/MK/2008.
a. Mencapai Usia Pensiun
- b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun
Tabungan Hari Tua |
DESKRIPSI Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. TUJUAN Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan pada waktu mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.
MASA KEPESERTAAN
KEWAJIBAN PESERTA
PENGURUSAN HAK
|
Sejarah Perusahaan |
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri. Ketika itu PN Taspen memperoleh kantor sendiri di Jl. Merdeka no 64 Bandung.
|
Bentuk dan Badan Usaha
Dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk perusahaan negara, PN Taspen diubah menjadi Perum Taspen yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, badan hukum Perum Taspen diubah menjadi PT Taspen (Persero) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Taspen (Persero) Nomor 3 tahun 1982 tanggal 4 Januari 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah, S.H.
Perubahan Anggaran Dasar dimaksud dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menetapkan tambahan modal dasar yang disetor, semula sebesar Rp 10 miliar ditingkatkan menjadi sebesar Rp 12,50 miliar untuk memenuhi modal disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 50 miliar. Perubahan terakhir ini memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C.2-14096-HT.01.04 Th 98 tanggal 17 September 1998 dan telah dimuat dalam Berita Negara RI Nomor 31 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999
Berdasarkan persetujuan pemegang saham dengan Nomor: KEP-17/DI.MBU/2008, dilakukan perubahan anggaran dasar yang merupakan penyesuaian modal dasar yang disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 400 miliar. Berkas anggaran dasar telah disampaikan ke notaris dan telah disampaikan ke notaris dan telah dibuatkan akta notaris pada tanggal 24 November 2008 dengan nomor akta 06 dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM
V I S I
| Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya Makna Visi “Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya…” “Terpercaya…" |
M I S I
| Mewujudkan manfaat dan pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi.” Makna Misi "Manfaat dan pelayanan yang semakin baik.." "Profesional" "Akuntabel" "Integritas" "Etika" |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar