Senin, 23 Mei 2011

...

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementrian Keuangan yang menyelenggarakan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan. Tujuannya adalah untuk mendidik mahasiswa supaya mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan sektor publik dan mempersiapkan mahasiswa agar kelak menjadi Pegawai Negeri Sipil yang berdisiplin kuat, berakhlak tinggi dan penuh dedikasi.

Berdirinya STAN berdasarkan keputusan Presiden No. 45 Tahun 1974 jo. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1967. Pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan No.13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Program Diploma Keuangan yang semula diselenggarakan terpisah dari STAN, kini dilimpahkan pengelolaannya kepada Direktur STAN sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: ST-098/BP/1997 tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor: SE-048/BP/1998 tanggal 29 Oktober 1998.

PROGRAM STUDI

Program Pendidikan yang diselenggarakan:

1. Program D III dan D I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai

2. Program D III Keuangan Spesialisasi Akuntansi

3. Program D III Spesialisasi Penilai (PBB)

4. Program D III Spesialisasi PPLN

5. Program D III Spesialisasi Perpajakan

6. Program D III Spesialisasi Perbendahaaraan Negara

Lama pendidikan untuk Program Diploma I adalah 2 semester dan Program Diploma III adalah 6 semester.

Selain Program di atas juga diselenggarakan:

1. Program Pendidikan Asisten/Pembantu Akuntan, 2 semester
(Peserta pendidikan adalah pegawai lulusan SLTA dan DI)

2. Program Diploma IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi, 4 semester
(Peserta pendidikan adalah pegawai lulusan D III yang telah bekerja selama 2 tahun, kecuali lulusan terbaik yang lulus Psikotest, berhak langsung ke D IV)

SISTEM PENDIDIKAN

  1. Berlaku sistem SKS Paket, di mana mata kuliah yang ditempuh tiap semesternya sudah ditentukan oleh lembaga.
  2. Berlaku sistem Drop Out (DO), yaitu:
  • Memperoleh nilai D pada Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK), lebih dari 2 nilai D pada Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), atau nilai E pada semua mata kuliah
  • IP semester ganjil di bawah 2,4 atau IPK tahun yang bersangkutan kurang dari 2,75
  • Tidak menghadiri kuliah lebih dari 20% jam efektif, atau 4 kali per mata kuliah dalam satu semester, kecuali ada keterangan sakit rawat inap dari dokter
  • Berbuat curang saat ujian (menyontek, bekerja sama, dll)

3. Selain itu, terdapat peraturan dislipin perkuliahan diantaranya:

  • Setiap mahasiswa pria diwajibkan mengenakan kemeja lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem dan celana panjang warna gelap yang dilengkapi dengan ikat pinggang.
  • Setiap mahasiswa wanita diwajibkan mengenakan busana/blus lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem dan rok warna gelap.
  • Setiap mahasiswa dilarang memakai pakaian yang ketat; bahan jeans dan sejenisnya, berwarna mencolok/motif batik, kotak-kotak atau bergaris.

Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ketentuan atau melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman dislipin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

4. Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak disediakan asrama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar